Oleh Admin | Kamis, 17 Oktober 2024
Bagikan :
Pada hari Kamis tanggal 17 oktober 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kepala Seksi Intelijen selaku Wakil Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat Kab.Biak Numfor memimpin rapat koordinasi Tim Pakem Kab.Biak Numfor. Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 ayat (3) huruf (d) dan (e) UU No.16 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No.11 tahun 2021.