Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 bertempat di Sekretariat Pansel DPRK Kab.Supiori, Kasi intel Kejari Biak Numfor Chrispo Simanjuntak,S.H selaku anggota Pansel DPRK Supiori mengikuti rapat perancangan dan penetapan peraturan Pansel DPRK Supiori tentang: Pedoman Umum, Jadwal tahapan serta Tata cara pengumuman dan pengusulan Calon Anggota DPRK Supiori melalui mekanisme pengangkatan. Pansel DPRK Kab.Supiori telah menetapkan Peraturan Pansel tentang: Pedoman Umum, Jadwal tahapan serta Tata cara pengumuman dan pengusulan Calon Anggota DPRK Supiori melalui mekanisme pengangkatan. Tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman yaitu tanggal 17 September 2024 dan berakhir dengan Penyerahan Hasil Seleksi kepada Bupati Kab.Supiori yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2024.