Pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Biak, telah dilaksanakan kegiatan Silaturrahmi bersama Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat dalam rangka sosialisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan keamanan serta deteksi dini AGHT terkait Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dalam kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024. Adapun yang menjdi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah: Kasi intel Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab.Biak Numfor dengan peserta: FKUB Kab.Biak Numfor, Para Mananwir (Kepala Suku) di wilayah adat Kab.Biak Numfor. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum kab.Biak Nunfor khususnya mengurangi potensi penyalahgunaan agama dalam kampanye serentak Pemilu 2024.