Kamis 22 juni 2023 pukul 11.05 Wit dilaksanakan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Umum oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Aula Kejaksaan Tinggi Papua, hadir secara daring dari Ruang Vidcon Kejari Biak Numfor Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E. P. Numberi, SH., MH. dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pieter Louw, S.H., dan Kepala Seksi Penggelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Sugandhi S.H. Bahwa oleh JAM Pidum melalui Supervisi tersebut menyampaikan beberapa hal, diantaranya : 1. Agar setiap Jaksa dalam penanganan Perkara berpedoman pada setiap aturan yang dimulai sejak tahap prapenuntutan sampai dengan eksekusi. 2. Terhadap penerapan PERJA Nomor 3 tahun 2023 tentang Penanganan perkara tindak pidana di Provinsi Papua akan dilakukan Sosialisasi sampai kepada petunjuk dan mekanisme dlm penanganan perkara oleh Penuntut Umum di Provinsi Papua. 3. Optimalisasi penanganan perkara pidana umum dengan mengutamakan pendekatan Restorasi Justice berdasarkan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 ttg Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 4. Optimalisasi Pidana Denda dalam setiappenanganan perkara tindak pidana umum. 5. Optimalisasi penanganan perkara tindak pidana umum berdasarkan kesetaraan dengan lembaga penyidik dengan kriteria perkara yang kualitatif Kegiatan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Umum oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Aula Kejaksaan Tinggi Papua berjalan aman dan lancar