Oleh Admin | Senin, 22 September 2025
Bagikan :
Pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 – Asisten Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Tinggi Papua melakukan Supervisi terkait Optimalisasi Penanganan Perkara Pidana Umum berbasis anggaran (Restorative Justice, Perkara UUPA, Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya) di Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
kegiatan tersebut merupakan Pemantauan & Monitoring Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor pada tahun 2025.