Oleh Admin | Jumat, 11 April 2025
Bagikan :
Pada hari Jumat Tanggal 11 April 2025 sekira pukul jam 11.00 WIT bertempat di Ruang PAPBB , Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor MARIA MAGDALENA YEIMO, S.H. menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tersangka WR dari Penyidik Polres Biak Numfor.
Bahwa Tersangka WR diduga melanggar Pasal 363 KUHP.
@kejaksaan.ri
#terusbergerakdanberkarya
#Jaksasahabatmasyarakat
#pesatuanjaksaindonesia
#banggamelayanibangsa
#kejaribiaknumfor
#trapsilaadhyaksa
#kejaksaanagung
#kejatipapua
#kemenPANRB
#kejaksaanri