Oleh Admin | Kamis, 17 April 2025
Bagikan :
Pada hari kamis Tanggal 17 April 2025 sekira pukul jam 10.00 WIT bertempat di Ruang Pidum Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor T. RISKI MAULANA, S.H. dan Petugas PAPBB menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tersangka LA diduga melanggar Pasal 351 KUHP dan Tersangka OM diduga melanggar Pasal 81 KUHP dari penyidik Polres Supiori.