Oleh Admin | Jumat, 17 Oktober 2025
Bagikan :
Pada hari Jum'at Tanggal 17 Oktober 2025 bertempat di Ruang tahap II Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Jaksa Penuntut Umum menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tersangka M dari Penyidik Kejari Biak Numfor dengan didampingi Penasehat Hukum tersangka.
Bahwa Tersangka M diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Tabungan Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia, Kantor Unit BRI Supiori dan Samofa tahun 2022 s.d 2023.