Pada hari Jum'at Tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul jam 14.30 WIT bertempat di Ruang tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor Stevy Stollane Ayorbaba, S.H. dan Irianti Papuani Woretma,S.H. dan Petugas PAPBB menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tersangka MK dari Penyidik Polres Biak.
Bahwa Tersangka MK diduga melanggar Pasal Primair Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Subsidair Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.