Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kampung Ineki, Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori, Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dari Tim Penyidik Polres Supiori.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Supiori tanggal 10 September 2025, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp906.607.345,00 yang terdiri dari kerugian Tahun Anggaran 2022-2023.
Tersangka berinisial OAB yang merupakan Kepala Kampung Ineki periode 2022–2023 disangkakan telah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Hendra Wijaya, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Daniel Surya Partogi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari kesinambungan penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak, Papua selama 20 hari kedepan. Kemudian Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan melakukan pelimpahan perkara secepatnya ke Pengadilan Tipikor di Jayapura.
Kejaksaan Negeri Biak Numfor berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dengan tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, serta asas praduga tidak bersalah.

