Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul jam 13.00 WIT bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jayapura telah dilaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Terdakwa H dan P dari Penyidik Polda Papua Kepada Jaksa Penuntut Umum Dr. KUSUFI ESTI RIDLIANI, S.H., M.H. dan STEVY STOLLANE AYORBABA, S.H.
Bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf (e), (f), dan (g) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerinah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kegiatan Tahap II tersebut berjalan dengan aman, terkendali dan kondusif, selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura untuk selanjutnya dilaksanakan proses penuntutan.
@kejaksaan.ri
#terusbergerakdanberkarya
#Jaksasahabatmasyarakat
#pesatuanjaksaindonesia
#banggamelayanibangsa
#kejaribiaknumfor
#trapsilaadhyaksa
#kejaksaanagung
#kejatipapua
#kemenPANRB
#kejaksaanri