Oleh Admin | Kamis, 17 April 2025
Bagikan :
Pada hari kamis Tanggal 17 April 2025 sekira pukul jam 10.00 WIT bertempat di Ruang Pidum Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor AULYA RAMADHENY, S.H. menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tersangka HR diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan Tersangka DSR diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dari penyidik Polres Biak.