Oleh Admin | Senin, 16 Juni 2025
Bagikan :
Pada hari Senin Tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul jam 15.00 WIT bertempat di Ruang tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor Leily Sriwidianti, S.H.,M.H. dan Irianti Papuani Woretma,S.H. dan Petugas PAPBB menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tersangka JS dan JR dari Penyidik PPNS PSDKP Biak.
Bahwa Tersangka JS dan JR diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Diubah Dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.