Oleh Admin | Rabu, 08 November 2023
Bagikan :
Pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 12.33 WIT di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Biak Numfor dilaksanakan Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara Narkotika Tersangka dengan inisial VK dari Penyidik Polres Biak Numfor kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor dengan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 1.154,14 Gram.
Pelaksanaan Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti berjalan dengan aman dan kondusif. Terdakwa dengan inisial VK didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.