Oleh Admin | Selasa, 22 Oktober 2024
Bagikan :
Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul jam 14.00 WIT bertempat di Ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka inisial DMY yang melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dari Penyidik Polres Supiori kepada Jaksa Penuntut Umum Tiar Yustianno, S.H., Stevy Stollane Ayorbaba, S.H., dan T. Riski Maulana, S.H. Kegiatan Tahap II tersebut berjalan dengan aman, kondusif, dan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Lapas kelas II B Biak