Oleh Admin | Senin, 24 Juni 2024
Bagikan :
Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul jam 11.00 WIT bertempat di Ruang Tahap ll Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka atas nama Adrian Josua Rumaropen beserta barang bukti yang disangka melanggar Kesatu Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 5 KUHPidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dari Penyidik Polres Biak Numfor kepada Jaksa Penuntut Umum IFKAR MAULANA, S.H. Kegiatan Tahap II tersebut berjalan dengan aman, kondusif, dan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Lapas kelas II B Biak untuk selanjutnya dilaksanakan proses penuntutan.