Oleh Admin | Rabu, 26 Juni 2024
Bagikan :
Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul jam 11.00 WIT bertempat di Ruang Tahap ll Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka inisial DK dkk beserta barang bukti yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dari Penyidik Polres Biak Numfor kepada Jaksa Penuntut Umum Riski Wulandari, S.H. Kegiatan Tahap II tersebut berjalan dengan aman, kondusif, dan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Lapas kelas II B Biak untuk selanjutnya dilaksanakan proses penuntutan