Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 22 Juni 2026

Tahap ll Tersangka an. Dk dkk
Oleh Admin | Rabu, 26 Juni 2024
Bagikan :

Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul jam 11.00 WIT bertempat di Ruang Tahap ll Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka inisial DK dkk beserta barang bukti yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP  dari Penyidik Polres Biak Numfor kepada Jaksa Penuntut Umum Riski Wulandari, S.H. Kegiatan Tahap II tersebut berjalan dengan aman, kondusif, dan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Lapas kelas II B Biak untuk selanjutnya dilaksanakan proses penuntutan