Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul jam 10.30 WIT bertempat di Ruang Tahap ll Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka inisial HK beserta barang bukti yang diduga melanggar kesatu Pasal 372 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP dari Penyidik Polres Biak Numfor kepada Jaksa Penuntut Umum T. Riski Maulana, S.H. Kegiatan Tahap II tersebut berjalan dengan aman, kondusif, dan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Lapas kelas II B Biak untuk selanjutnya dilaksanakan proses penuntutanPada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul jam 10.30 WIT bertempat di Ruang Tahap ll Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka inisial HK beserta barang bukti yang diduga melanggar kesatu Pasal 372 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP dari Penyidik Polres Biak Numfor kepada Jaksa Penuntut Umum T. Riski Maulana, S.H. Kegiatan Tahap II tersebut berjalan dengan aman, kondusif, dan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Lapas kelas II B Biak untuk selanjutnya dilaksanakan proses penuntutan