Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 23 Juni 2026

Tahap ll Tersangka an. RB
Oleh Admin | Selasa, 25 Juni 2024
Bagikan :

Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul jam 10.30 WIT bertempat di Ruang Tahap ll Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka inisial RB beserta barang bukti yang diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dari Penyidik Polres Biak Numfor kepada Jaksa Penuntut Umum T. RISKI MAULANA, S.H. Kegiatan Tahap II tersebut berjalan dengan aman, kondusif, dan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Lapas kelas II B Biak untuk selanjutnya dilaksanakan proses penuntutan