Oleh Admin | Selasa, 25 Juni 2024
Bagikan :
Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul jam 10.00 WIT bertempat di Ruang Tahap ll Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka inisial SK dkk beserta barang bukti yang diduga melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP dari Penyidik Polres Biak Numfor kepada Jaksa Penuntut Umum SUGANDHI, S.H. Kegiatan Tahap II tersebut berjalan dengan aman, kondusif, dan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Lapas kelas II B Biak untuk selanjutnya dilaksanakan proses penuntutan.