Oleh Admin | Senin, 27 Oktober 2025
Bagikan :
Pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Ibu Leily Sriwidianti, S.H.,M.H., bersama Plh. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Stevy Stollane Ayorbaba, S.H. beserta Jajaran mengikuti kegiatan Virtual Conference terkait Pengggunaan Rupbasan No. SEK. 3-PB.03.01-382 yang diselenggarakan oleh Kepala Biro Perlengkapan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.