Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Biak Numfor T. Riski Maulana, S.H. hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Workshop Penyaluran Dana Desa Tahun 2026 bagi Pegelola Dana Kampung Se- Kabupaten Biak Numfor dengan Tema “ Tata Kelola Dana Kampung Yang Akurat, Akuntabel dan Tepat Sasaran di Tahun 2026 guna mweujudkan Biak Numfor yang Lebih Baik”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Arsip BPKAD Kabupaten Biak Numfor dan diikuti oleh para Kepala Kampung dan Bendahara Kampung di Kabupaten Biak Numfor.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Biak Numfor memberikan pemahaman terkait aspek hukum dalam pengelolaan dan penyaluran dana kampung guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.